Keputusan petinggi Pengelola BUMDES
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN BANGSRI
PETINGGI TENGGULI
KEPUTUSAN PETINGGI TENGGULI
NOMOR 141.2/ …… TAHUN 2014
TENTANG
PENETAPAN PENGELOLA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) UNGGUL MAKMUR
DESA TENGGULI MASA BAKTI TAHUN 2014-2019
PETINGGI TENGGULI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa, maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa Unggul Makmur desa Tengguli;
b. bahwa untuk melaksanakan oprasional Kegiatan sehari-hari Badan Usaha Milik Desa Unggul Makmur Desa Tengguli perlu ditetapkan pengeola Badan usaha Milik Desa Unggul Makmur Desa Tengguli dengan Keputusan Petinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Petinggi tentang Penetapan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “UNGGUL MAKMUR Desa Tengguli Masa Bakti Tahun 2014-2019.
Mengingat : 1. Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2 . Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang – undangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
5. Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316);
7. Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 15 );
8. Peraturan Bupati Jepara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Petinggidan Keputusan Petinggi (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor 135
9. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.(Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun2013 Nomor 3 );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Unggul Makmur Desa Tengguli Masa Bakti 2014-2019 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Tugas kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Unggul Makmur dilaksanakan oleh pelaksana Operasional adalah sebagai berikut :
1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan bumdes;
2. Merencanakan dan menyusun program kerja bumdes 5 (lima) tahunan dan 1 (satu) tahunan;
3. Membina pegawai;
4. Mengurus dan mengelola kekayaan bumdes;
5. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
6. Melaksanakan kegiatan Teknis bumdes;
7. Mewakili bumdes di dalam maupun di luar pengadilan;
8. Menyampaikan laporan berkala mengenaiseluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi.
KETIGA : Pengelola BUMDes Unggul Makmur Desa Tengguli diberikan hak sebagaii berikut :
1. Berhak mendapatkan penghasilan berupa gaji tetap setiap bulannya;
2. Dan dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan Badan Usaha Milik Desa Unggul Makmur Desa Tengguli.
KEEMPAT : Masa jabatan kepengurusan BUMDes UNGGUL MAKMUR Desa Tengguli selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.
KELIMA : Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada sisa hasil usaha BUMDes dan APBDes.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tengguli
pada tanggal 5 Mei 2014
PETINGGI TENGGULI
FATKUR
Lampiran I : Keputusan Petinggi Tengguli
Nomor : / 2014
Tanggal : 5 Mei 2014
SUSUNAN PENGELOLA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) UNGGUL MAKMUR
DESA TENGGULI
MASA BAKTI TAHUN 2014-2019
Penasehat/Komisaris : Petinggi Tengguli
FATKUR
Badan Pengawas : BPD
Pengelola :
Direktur : Ali,SE.,MM
Sekretaris : Saifurrohman,S.Pd.I
Bendahara : Abdul Aziz,SE
Ka. Unit Usaha Pertanian : H. Ali Ashar,S.Pd.I
Ka. Unit Usaha Simpan Pinjam : Sunarto,SE
Ka. Unit Usaha Perdagangan : Ulin Nuha,A.Ma
Ka. Unit Usaha Jasa : Saroji,S.Pd.I
Ka. Unit Usaha Manufacturing : Ali Sapuan,SE
Ditetapkan di Tengguli
pada tanggal 5 Mei 2014
PETINGGI TENGGULI
FATKUR
Lampiran II : Keputusan Petinggi Tengguli
Nomor : / 2013
Tanggal : 6 September 2013
STRUKTUR ORGANISASI
BUMDes UNGGUL MAKMUR DESA TENGGULI
KECAMATAN BANGSRI
KABUPATEN JEPARA
PETINGGI TENGGULI
FATKUR