ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDes UNGGUL MAKMUR TENGGULI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes ) “ UNGGUL MAKMUR“ DESA TENGGULI
DESA TENGGULI KECAMATAN BANGSRI
KABUPATEN JEPARA

BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

HAK

Pasal 1
Pengurus BUMDes Unggul Makmur Desa Tengguli mempunyai hak :
a. mendapatkan penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes;
b. mendapatkan perlindungan secara hukum dari pemerintah desa;
c. menggali dan mengembangkan potensi desa terutama potensi yang berasal dari kekayaan milik desa;
d. melakukan pinjaman dalam rangka peningkatan permodalan;
e. mendapatkan bagian dari hasil usaha BUMDes;
f. menambah jenis usaha BUMDes;
g. melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga;
h. memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam rangka pengembangan BUMDes; dan
i. mendapatkan bimbingan dalam bidang manajemen perusahaan dan bidang teknis pengelolaan usaha dari pemerintah.

KEWAJIBAN

Pasal 2
Pengurus BUMDes Unggul Makmur Desa Tengguli mempunyai kewajiban :
a. menjalankan kegiatan usaha secara profesional;
b. mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat;
c. memberikan pendapatan kepada pemerintah desa;
d. memberikan keuntungan kepada penyerta modal;
e. membuat laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMDes kepada pemerintah desa;
f. menjunjung tinggi nama baik BUMDes; dan
g. mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

SANKSI

Pasal 3
Apabila pengurus BUMDes Unggul makmur Desa Tengguli melanggar ketentuan sebagaimana pasal 2 dapat dikenakan sanksi :
a. diberikan sanksi administratif;
b. diberhentikan dengan tidak hormat; dan
c. diproses secara hukum.

BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 4
1. Masa bakti kepengurusan BUMDes adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa bakti berikutnya.
2. Pengangkatan untuk masa jabatan berikutnya ditetapkan Penasihat atas usul Badan Pengawas dengan memperhatikan pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa.

BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

TATA CARA PENGANGKATAN

Pasal 5
1. Pelaksana Operasional terdiri dari:
a. Direktur;
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
2. Pengangkatan/Pembentukan pengurus BUMDes dilaksanakan melalui musyawarah yang dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa.
3. Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Petinggi untuk menyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis.
4. Pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa.
5. Calon pengurus BUMDes harus memenuhi persyaratan yaitu:
a. Warga desa setempat yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. Bertempat tinggal dan menetap di desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. Sekurang-kurangnya telah berumur 25 tahun, dan setinggi-tingginya 56 tahun;
d. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa;
e. Pendidikan sekurang- kurangnya SLTA atau sederajat; dan
f. Sehat jasmani dan rohani.
6. Organisasi kepengurusan BUMDes ditetapkan dengan Keputusan Petinggi.
7. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh Petinggi atas persetujuan BPD.

PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 6
Pengurus BUMDes Unggul Makmur Desa Tengguli berhenti atau diberhentikan apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri;
c. Pindah tempat tinggal di luar desa;
d. Berakhir masa baktinya;
e. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik;
f. Karena tersangkut tindak pidana.

PENGGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 7
Dalam hal terjadi pemberhentian sesuai dengan pasal 6 maka dilakukan penggantian antar waktu melalui musyawarah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan pengurus.

BAB IV
PENETAPAN OPERASIONAL JENIS USAHA

Pasal 8
jenis – jenis usaha BUMDes Unggul Makmur Desa Tengguli antara lain :
a. Simpan Pinjam;
b. Pertanian;
c. Perdagangan;
d. Jasa
e. Manufacturing
Pasal 9

Yang dimaksud jenis-jenis usaha pada pasal 8 antara lain :
1. Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam
2. Pertanian;
3. Perdagangan;
4. Jasa
5. Manufacturing

BAB V
SUMBER PERMODALAN

Pasal 10

Sumber permodalan BUMDes diperoleh dari:
1. pemerintah desa;
2. tabungan masyarakat;
3. bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah;
4. pinjaman;
5. penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan; dan
6. bantuan atau hibah yang sah dan tidak mengikat.

BAB VI
PEMBAGIAN SHU

Pasal 11

Pembagian sisa hasil usaha dibagikan untuk:
1. penambahan modal usaha:……………… 22 %
2. pendapatan asli desa:…………………..…. 45 %
3. Penasihat:………………………………………….. 4 %
4. badan pengawas:…………………..………….. 4 %
5. pelaksana operasional:……..…………….. 15 %
6. pendidikan dan sosial:……………….……… 5 %
7. cadangan:………………………………………….. 5 %
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 12
1. Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes Unggul Makmur Desa Tengguli kepada Petinggi/Penasihat.
2. Petinggi/Penasihat melaporkan pertanggungjawaban BUMDes Unggul Makmur desa Tengguli kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
3. Laporan pertanggung jawaban dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun buku.
4. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat :
a. Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun
b. Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan.
c. Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.
d. Rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.

BAB VIII
KEPAILITAN

Pasal 13
Apabila BUMDes Unggul Makmur Desa Tengguli mengalami kepailitan akan dimusyawarahkan bersama antara pemerintah desa, BPD dan pengurus BUMDes dalam rangka mencari penyelesaian.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku

PIMPINAN RAPAT / PENDIRI :
1. Fatkur
2. Ahsan,S.Pd
3.
4.

PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMdes ) “ UNGGUL MAKMUR“ DESA TENGGULI
DIREKTUR SEKRETARIS

ALI,SE.,MM SAIFURROHMAN,S.Pd.I

PETINGGI TENGGULI

FATKUR Mengetahui,

KETUA BPD TENGGULI

AHSAN,S.Pd

Tentang ahsan ahmad

Lahir di Jepara, 12 Juli Aktif di organisasi kemasyarakatan dan mengabdi di lembaga pendidikan
Pos ini dipublikasikan di Sosial. Tandai permalink.

Satu Balasan ke ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDes UNGGUL MAKMUR TENGGULI

  1. yunus berkata:

    mantap…tlg kl boleh berbagi kirimkan contoh AD/ART.nya gan

Tinggalkan komentar