BUPATI JEPARA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
Menimbang : a. bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin yang bertanggung jawab dan dapat diterima oleh masyarakat untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan menambah kelancaran pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Petinggi , dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, sehingga perlu dilakukan perubahan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 3);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa (Lembaran Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa (Lembaran Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 4);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 7).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA
dan
BUPATI JEPARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 3), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Calon Petinggi adalah penduduk desa setempat Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; serta Pemerintah, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun ;
- bersedia dicalonkan sebagai Petinggi, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
- berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri ;
- tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri ;
- belum pernah menjabat sebagai Petinggi paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
- mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat ;
- terdaftar sebagai penduduk desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/ atau Kartu Keluarga (KK) kecuali putra desa.
(2) Bagi calon dari TNI/POLRI, PNS dan pegawai BUMD/ BUMN selain wjib memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki surat keterangan ijin/persetujuan dari atasannya yang berwenang untuk itu.
(3) Petinggi yang mencalonkan kembali diwajibkan cuti 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara dan ditunjuk Pejabat Sementara Petinggi .
(4) Penjabat Petinggi yang mencalonkan diri diwajibkan mundur dari jabatannya sebagai Penjabat Petinggi terhitung 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara dan ditunjuk Penjabat Petinggi.
(5) Carik Non PNS dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Balon Petinggi diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak ditetapkan menjadi Calon Petinggi.
(6) Anggota Panitia pemilihan yang mencalonkan diri diwajibkan mundur dari keanggotaan panitia pemilihan, terhitung sejak mendaftarkan diri sebagai bakal calon petinggi.
- Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34
- Petinggi diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
- Petinggi diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 35
(1) Pemberhentian Sementara Petinggi karena berstatus sebagai tersangka melakukan Tindak Pidana diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, diusulkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan BPD.
(2) Petinggi diberhentikan oleh Bupati melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penjabat Petinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) dan Pasal 39, dapat diangkat dari Perangkat Desa atau Pegawai Negeri Sipil di Tingkat Kecamatan setempat yang dianggap mampu.
(2) Penjabat Petinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Bupati atas usul BPD melalui Camat.
- Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
(2) Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Penjabat Petinggi sama dengan Petinggi definitif yang bersifat rutin dan mempersiapkan pemilihan Petinggi, kecuali dalam hal menentukan kebijakan yang bersifat prinsipil terlebih dahulu harus mengadakan konsultasi dengan BPD dan melaporkan kepada Camat.
- Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal Penjabat sebagaimana dimaksud Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 menentukan kebijakan yang bersifat prinsipil terlebih dahulu harus mengadakan konsultasi dengan BPD dan melaporkan kepada Camat.
- Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 46A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46 A
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan / atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah desa yang berakibat Pemilihan Petinggi tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal atau karena waktu pelaksanaan pemilihan Petinggi bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati, maka Bupati dapat menunda waktu pelaksanaan pemilihan Petinggi paling lama 6 bulan.
(2) Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum cukup, maka dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara.
Ditetapkan di Jepara
pada tanggal 4 Juli 2012
BUPATI JEPARA,
Cap ttd
AHMAD MARZUQI
Diundangkan di Jepara
pada tanggal 4 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN JEPARA,
Cap ttd
S H O L I H
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2012 NOMOR 1
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
- PENJELASAN UMUM.
Pemilihan Petinggi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan perwujudan pelaksanaan demokrasi di Desa. Petinggi dipilih langsung oleh dan dari masyarakat yang memenuhi persyaratan, yang dilaksanakan secara demokratis merupakan cerminan aspirasi dan kehendak masyarakat desa yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar Petinggi yang terpilih benar-benar dapat diterima oleh masyarakat dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Disamping itu Petinggi diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Petinggi sebagai pemimpin di desa harus mempunyai integritas dan mempunyai tanggung jawab baik secara hukum, moral maupun sosial. Petinggi diharapkan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik – baiknya. Sebagai pemimpin di desa, Petinggi apabila berhalangan perlu adanya pejabat yang melaksanakan tugas – tugas Petinggi.
Petinggi mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Karena sesuatu hal Pemilihan Petinggi dapat ditunda pelaksanaanya oleh Bupati.
- PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
yang dimaksud dengan menentukan kebijakan yang bersifat prinsipil adalah menentukan kebijakan yang menyangkut pembebanan kepada masyarakat dan desa, keuangan desa, perjanjian utang piutang, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 46 A
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 5
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA
NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI JEPARA,
Menimbang : a. bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin yang bertanggung jawab dan dapat diterima oleh masyarakat untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa;
b. bahwa dalam rangka menambah kelancaran pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Petinggi, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, sehingga perlu dilakukan perubahan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 3);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa (Lembaran Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 4).